Abdya
Beranda | Satres Narkoba Abdya Ringkus Dua Pemakai Sabu, Begini Kronologi Penangkapannya

Satres Narkoba Abdya Ringkus Dua Pemakai Sabu, Begini Kronologi Penangkapannya

Foto : Satres narkoba menangkap dua pengguna narkoba.

LINEAR.CO ID | ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat. Dua pria asal Aceh Selatan ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 9,52 gram di Kecamatan Babahrot, Senin (25-08-2025) malam.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Pribadi mengatakan, penangkapan dilakukan usai tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di kawasan Babahrot.

“Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan dua terduga pelaku dengan ciri-ciri sesuai laporan warga. Saat dilakukan penyergapan, salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang sebuah kotak rokok berisi dua paket sabu,” ujar Bagus dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

Dua pria yang diamankan yakni T.M (45), seorang petani, dan SY (33), berprofesi nelayan. Keduanya merupakan warga Desa Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Selain sabu seberat 9,52 gram yang dikemas dalam plastik bening, polisi juga menyita satu kotak rokok, serta dua unit ponsel masing-masing merek Oppo dan Vivo.

Yuk Nikmati! Perumda Tirta Abdya Diskon Pasang Baru Jaringan Air Bersih Bulan Ini

Bagus menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial “Cek” untuk diperjualbelikan kembali oleh para tersangka.

“Keduanya sudah diamankan ke Polres Abdya bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pengembangan guna memburu pemasok sabu,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berencana mengirimkan barang bukti ke Labfor Polri Cabang Medan. Berkas perkara nantinya akan diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

×
×