LINEAR.CO.ID | ACEH TIMUR– Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur yang berlangsung di ruang sidang B DPRK Aceh Timur di Tunda.
Adapun Agenda Banmus yang tertara di undangan 12 Agustus 2025 diantaranya ; Pembukaan rapat paripurna I dengan agenda penyampaian atau penyerahan laporan pertanggujawaban pelaksanaan APBK Aceh Timur tahun anggaran 2024, Paripurna penetapan judul rancangan Qanun T.A 2025 dan Paripurna dan peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpaj pengganti antar waktu (PAW) dari fraksi Partai Aceh sisa masa jabatan.
Untuk diketahui, Rapat Banmus akan dilanjutkan pada rabu 13 Agustus 2025 pada pukul 10.00 Wib di ruang sidang B DPRK Aceh Timur.
Sekretaris DPRK Aceh Timur saat di komfirmasi media ini belum memberikan keterangan apapun terkait penundaan rapat Banmus tersebut.