LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Manajer Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) II, tuding perjanjian dengan warga Dusun Rikit, Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, merupakan sosial mereka, berdasarkan permintaan warga setempat. Sabtu, (21/6).
Padahal, manajemen PMKS PT MSB II yang bergerak di pengolahan minyak kelapa sawit ini, telah mengakui mencemari Sungai Rikit, di dalam surat perjanjian kesepakatan yang di tandatangani langsung oleh manajer PT MSB II, Sunardi.
Serta disaksikan langsung oleh tokoh adat, Kepala Mukim Batu-batu, Saidiman Sambo, Sekretaris Desa Namo Buaya, M. Saleh, Makmur Kombil dari perwakilan warga Dusun Rikit, Muhammad Joni selaku Ketua Ikatan Pemuda Sultan Daulat, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Subulussalam, Abdul Rahman Ali sebagai saksi.
Saat di wawancarai langsung, Sunardi mengklaim surat perjanjian kesepakatan itu adalah sosial mereka dan diminta langsung oleh masyarakat Dusun Rikit.
“Kami tidak ada mencemari lingkungan, surat kesepakatan itu sosial kita dan itu merupakan permintaan warga sendiri,” ucapnya, Jumat, (20/6), di depan kantor manajemen PT MSB II.
Berita acara tersebut terdapat 5 poin yang disepakati, terkait terjadinya pelepasan sebagian air Lindi PMKS PT. MSB II di sungai lae Rikit diantaranya.
Masyarakat Desa Namo Buaya, (Rikit) meminta fasilitas air bersih dan pihak perusahaan akan merealisasikan air bersih tersebut dalam bulan ini (Juni 2025), air bersih dalam bentuk sumur bor dan jaringan perpipaan kerumah warga Dusun Rikit.
Perusahaan akan memberikan kompensasi kepada masyarakat nelayan dan lainnya, berupa ganti rugi terhadap alat tangkap ikan, dan akan didata kerugian lainnya akibat tercemar air lindi.
Pendataan ini, akan dilakukan oleh pihak PT. MSB II, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat Namo Buaya.
Kemudian, Perusahaan akan melakukan Penaburan bibit ikan sebanyak 20.000 ekor ke sungai rikit jenis ikan akan disesuaikan dengan jenis ikan di sungai tersebut.
Pihak perusahaan berjanji apabila melakukan lagi pembuangan limbah tanpa izin, maka pihak perusahaan akan bertanggungjawab melakukan pemulihan dan tuntutan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Waktu penyelesaian pemulihan lingkungan dilaksanakan selama 15 hari, terhitung mulai ditandatanganinya berita acara tersebut, 18 Juni 2025 sampai dengan 03 Juli 2025. (*)