Aceh Timur

Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Timur Diamanakan Polisi

383
×

Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Timur Diamanakan Polisi

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | ACEH TIMUR- Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kabupaten Aceh Timur berhasil diamankan pihak kepolisan polres Aceh Timur.

 

pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap anak dilakukan oleh guru/pelatih karate.

 

Kejedian terjadi sekira bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 di Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk dan Desa Keude Kecamatan Peureulak.

 

Tindak pidana jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh guru/pelatih karate,berinisial IL, 30 tahun, Wiraswasta, warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

 

Sedangkan korban berinisial CN (16), warga Desa Tanah Anou,Kecamatan Idi Rayeuk dan CO (15), warga Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk.

 

Barang Bukti Yang Diamankan beruap 1 buah 1 buah baju lengan panjang dan buah baju lengan pendek.

 

Peristiwa ini terungkap pada Selasa, tanggal 11 Maret 2025 bermula ketika istri IL (pelaku) mendatangi rumah orang tua CN dan menuduh CN telah selingkuh dengan IL.

 

Namun hal tersebut dibantah oleh CN. Justru sebaliknya, CN mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah dilecehkan oleh IL sekira bulan Juli dan Desember 2024.

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh IL dengan modus mengundang CN untuk datang ke rumah IL guna membahas tempat latihan karate.

 

Yang mana IL merupakan salahsatu pelatih/guru karate dan CN merupakan murid daripada IL. Setibanya di rumah IL, CN mengalami pelecehan dengan  cara IL memegang dan meremas kedua payudara korban.

 

Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh CO yang merupakan kawan berlatih karate CN. Yang mana CO juga mengalami hal yang sama dilecehkan oleh IL sekira pada bulan Juni 2024, saat CO berlatih karate di Peuereulak.

 

Pada saat berlatih CO mengalami pelecehan yang dilakukan oleh IL dengan cara memeluk dan mencium dari belakang, Dan saat mengantar pulang CO, IL kembali melakukan hal yang sama.

 

Tidak terima dengan perlakuan IL terhadap putrinya, orang tua CN dan CO pada tanggal 11 Maret 2025 membuat pengaduan dengan mendatangi SPKT Polres Aceh Timur.

 

Ternyata kejadian tersebut dengan cepat tersebar kepada warga dan berusaha menghakimi IL. Petugas yang datang kemudian membawa IL ke Polres Aceh Timur untuk diamankan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, IL Persangakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk jarimah (tindak pidana dalam syariat Islam).

 

Dimana pada pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan pelecehan seksual diancam dengan hukuman cambuk, denda, atau penjara. Hukuman maksimal untuk pelecehan seksual adalah cambuk 90 kali, denda 900 gram emas, atau penjara 90 bulan.

 

“Dari peristiwa ini, kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat lagi mengawasi putrinya, dengan siapa ia bergaul. Disamping itu penggunaan handhone putra putrinya juag harus diawasi.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.