LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014 – 2019, Susi Pudjiastuti ikut angkat suara mengenai rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah skema pemberian uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Susi menilai, pejabat negara seperti menteri seharusnya tidak perlu mendapat uang pensiunan. Dia juga setuju Anggota DPR seharusnya tidak mendapat uang pensiunan karena hal tersebut membebani anggaran negara.
“Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun ( baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen 🙏),” tulis Susi seperti dikutip dari unggaran di twitter @susipudjiastuti, pada Minggu (28/8).
Dalam hal ini, Susi Pudjiastuti juga mengomentari unggahan sebuah media nasional yang menuliskan bahwa para netizen menyoroti soal pensiunan DPR yang membebani keuangan negara karena digaji seumur hidup meskipun hanya menjabat selama lima tahun.
Seorang pensiunan anggota DPR berhak menerima uang pensiun antara Rp3,2 juta sampai Rp ,8 juta per bulan. Terlebih, uang pensiun tersebut bisa diwariskan ke anak.
Berdasarkan pasal 17-19, Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, uang pensiunan tersebut bisa diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.
“Pasal 17 mengatur, apabila penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda,” tulis UU Nomor 12 tahun 1980.
Sementara pasal 19 mengatur, jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri, maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.