Subulussalam

Mediator Ketenagakerjaan Disnakertrans Subulussalam Tak Berfungsi

874
×

Mediator Ketenagakerjaan Disnakertrans Subulussalam Tak Berfungsi

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID SUBULUSSALAM – Bidang mediator di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Subulussalam tidak berfungsi maksimal, buruh bingung mencari keadilan, Sabtu, (5/10/24).

Pasalnya, berinisial FZR Kabid Pengawasan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mengaku belum pernah mengikuti Pendidikan Kilat (Diklat) dari kementrian Ketenagakerjaan.

“Ini salah teknis pak, saya di tunjuk di bidang ini, padahal saya belum pernah mengikuti Diklat,” ujar FZR, Rabu, (2/10/24), di ruang kerjanya kepada awak media.

Selain itu kata FZR menyebutkan bahwa dirinya diangkat sejak Tahun 2021 lalu. Hingga saat ini tahun 2024 mediator di Kota Subulussalam tidak Berfungsi sepenuhnya. Padahal, di Disnaker itu ada yang berkompeten sebagai mediator.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Subulussalam Minta Wako Mutasi Sekda

Bahkan, diungkapkannya. Ia telah berkali-kali menyampaikan hal tersebut ke BKPSDM setempat, terkait jabatannya saat ini yang ia tidak kuasai sepenuhnya beralasan belum mempunyai sertifikasi dari kementrian.

“Saya sudah pernah menyampaikan hal ini ke BKPSDM. Namun kepala BKPSDM mengatakan kepada saya belajar saja dulu disitu nanti akan terbiasa,” cetusnya.

Hal ini, tentunya sangat berpengaruh terhadap tenaga kerja di Kota Subulussalam. Seperti yang dialami oleh Sumantri Wibowo baru-baru ini telah di berhentikan sepihak oleh PT BSL.

Setelah mendapat mediasi sebanyak 3 kali di Disnakertrans setempat, Sumantri harus berangkat ke ibu kota provinsi Aceh, untuk melakukan mediasi kembali di Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh, Banda Aceh.

Baca Juga :  FPR Perkebunan PT SPT Tidak Diketahui Wali Kota Subulussalam

Hal yang serupa pernah terjadi seperti yang di alami oleh Sumantri, pada Tahun 2018 silam. Namun tidak sampai ke Banda Aceh, lantaran Mediator di Disnakertrans berfungsi semaksimal mungkin.

Diharapkan kepada Pj Wali Kota Subulussalam agar dapat segera mengevaluasi pejabat di Disnakertrans setempat, ditempatkan di posisi yang membidanginya. (***)