LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus seorang ayah berinisial K (48) warga salah satu Gampong di Kecamatan Babahrot, kabupaten karena memperkosa anak tirinya.
Waka Polres Abdya, Kompol Asyhari Hendri didampingi Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Erjan Dasmi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Ibu kandung korban melaporkan ke Polres Abdya, Senin 26 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Setelah kita menerima adanya laporan tindak pidana dugaan pemerkosaan, kemudian tim kita melakukan penyelidikan,” ungkap Hendri, Kamis (30/5/2024).
Dikatakan Hendri, usai melakukan serangkaian penyelidikan selama dua bulan, akhirnya pelaku berhasil diringkus tim Satreskrim di sebuah kebun milik adik kandungnya di gampong Lhung Keube, kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya.
“Dari pengakuannya, pelaku sudah berulangkali melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak tirinya dibeberapa tempat berbeda semenjak bulan April 2023,” jelasnya.
Dikatakan Hendri, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban disaat rumah dalam keadaan seperti. Parahnya lagi, usai memuaskan nafsu birahinya pelaku memberikan uang kepada korban Rp 50 ribu dengan maksud agar perbuatan kejinya tidak diceritakan kepada ibunya.
“Sekarang pelaku dan barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan semoga kasus ini bisa segera rampungkan,” jelasnya.(*)