Abdya
Beranda | KIP Abdya Larang Warga Bawa Hp ke Dalam Bilik Suara Saat Pencoblosan

KIP Abdya Larang Warga Bawa Hp ke Dalam Bilik Suara Saat Pencoblosan

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melarang bagi pemilih untuk membawa handphone atau alat lainnya untuk dibawa ke dalam bilik suara saat pencoblosan pada pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua KIP Abdya, Iswandi mengatakan larangan membawa handphone dan alat perekam lainnya ke dalam bilik suara tertuang dalam pasal 28 Ayat PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum yang menyatakan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di dalam bilik suara.

Kemudian, kata Iswandi, larangan menggunakan handphone di dalam bilik suara tercantum dalam Pasal 25 Ayat 1 huruf (e) PKPU nomor 25 yang menyebutkan bahwa sebelum pemilih melakukan pencoblosan di dalam bilik suara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berhak melarang pemilih membawa handphone dan alat jeni perekam lainnya ke dalam bilik suara.

“Jadi berdasarkan regulasi tersebut jelas tertera bahwa setiap pemilih dilarang membawa handphone dan alat perekam lainnya ke dalam bilik suara, maka dari itu atas dasar aturan itu KIP Abdya tetap melarang bagi pemilih membawa handphone dan alat perekam lainnya ke dalam bilik suara,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).

Iswandi menjelaskan, sistem pemilu adalah langsung, umum, bebas dan rahasia, maka setiap pemilih tidak boleh memberitahukan kepada orang lain siapa yang telah dipilih olehnya di dalam bilik suara. Oleh karena itu, KIP Abdya nantinya akan mengintruksikan kepada petugas KPPS supaya setiap pemilih tidak diwajibkan membawa apapun ke dalam bilik suara.

Jamaluddin Idham Anggota DPR-RI Fraksi PDIP Serahkan Bus Operasionaluntuk Abuya Syehk H. Amran Waly Al-Khalidi

“Nantinya kita juga mengintruksikan kepada petugas KPPS untuk menyiapkan tempat penitipan handphone dan alat perekam lainnya di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar pemilih tidak membawa handphone dan alat perekam apapun ke dalam bilik suara,” tegasnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *