Aceh Tamiang

Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria di Aceh Tamiang Diamankan Polisi

244
×

Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria di Aceh Tamiang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | LANGSA – Diduga rudapaksa anak dibawah umur, seorang pria berinisial MY di amankan pihak kepolisian Satreskrim Polres Langsa, Rabu (15/11/2023)

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Reskrim Polres Langsa IPDA Rahmad mengatakan, tersangka MY ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.

“Kasus ini terungkap saat keluarga korban membawa korban berobat karena mengeluh kesakitan saat kencing,” kata IPDA Rahmad, Rabu (29/11/2023).

Dikatakan IPDA Rahmad, dari hasil pemeriksaan dokter forensik mengatakan bahwa ada luka robek pada alat vital korban.

“Sesampai dirumah korban mengaku sudah dirudapaksa oleh MY dan langsung melaporkan MY ke Polisi,” ujar IPDA Rahmad.

IPDA Rahma menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MY beserta barang bukti.

“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 1 baju kaos dan 1 celana pongggol sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut,” demikian IPDA Rahmad.

Tersangja akan dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukuk Jinayat,pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 Tahun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *