LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat (24/11/2023) menerima Pencegahan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.
Diketahui, Firli masih berstatus sebagai Ketua KPK dan masih aktif mengikuti rapat perkara.
Adapun alasan pencegahan ketua KPK ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.
“(Pencegahan) untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dilansir Detik, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. SPDP itu diterima dari Polda Metro Jaya.
“Kejati DKI Jakarta siang tadi sudah menerima SPDP dan surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama FB atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI tahun 2020-2023,” Kasi Penkum Kejati DKI Ade Sofyan kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Ade mengatakan pihaknya telah menunjuk empat jaksa peneliti. Nantinya, empat jaksa itu akan memeriksa kelengkapan berkas setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Kejati DKI Jakarta telah menunjuk empat orang jaksa peneliti yang nantinya ditugaskan untuk memeriksa kelengkapan formil maupun materiil dari berkas perkara apabila telah dilaksanakan tahap I (penyerahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa peneliti),” katanya.