Subulussalam

Terkait Legalitasnya Bemtor di Subulussalam, Begini Penjelasan Pihak Pengadaan

343
×

Terkait Legalitasnya Bemtor di Subulussalam, Begini Penjelasan Pihak Pengadaan

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Sebelumnya, Media ini menerbitkan pemberitaan terkait penerima manfaat Becak Motor (Bemtor) dari Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, belum juga menerima legalitas surat kepemilikan. Begini penjelasan pihak pengadaan.

Suparman, atau yang akrab di sapa Parman ini mengaku sebagai pihak pengadaan Becak Motor (Bemtor) Tahun Anggaran (TA) 2022. bersumberkan dari APBK Kota Subulussalam.

Pengadaan Becak Motor (Bemtor) oleh Pemerintah Kota (Pemko) untuk masyarakat setempat itu, berjumlah sebanyak 56 (Lima Puluh Enam) Unit.

Menuai persoalan, terkait keterlambatannya memberikan Surat kepemilikan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca Juga :  FPR Perkebunan PT SPT Tidak Diketahui Wali Kota Subulussalam

Disampaikan, Suparman SIP, bahwa legalitas surat kepemilikan tersebut, saat ini tengah dalam proses pengurusan dari Showroom ditempat ia membelanjakan penggandaan Bemtor tersebut.

“Masih dalam proses pengurusan di Showroom,” sampainya, kepada Linear.co.id

Dia pun mengatakan dalam waktu dekat ini, jika surat kepemilikan itu telah selesai, pihaknya akan memberikan langsung kepada penerima manfaat.

“Harap bersabar, dalam waktu dekat ini akan kita serahkan surat kepemilikan ini,” imbuhnya.

Dia pun menambahkan, sejauh ini untuk pengurusan administrasi legalitas tidak ada hambatan, dia hanya meminta agar para penerima Bemtor ini cukup bersabar.

Baca Juga :  Kunjungan Wali Kota Subulussalam ke PT SPT Membuahkan FPR

“Alhamdulillah, hingga saat ini tidak ada kendala untuk pengurusan legalitas atau yang lainnya, saya hanya berharap kepada seluruh warga penerima manfaat ini agar dapat bersabar,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *