Subulussalam

Kejati Aceh Bidik Indikasi Korupsi PSR di Kota Subulussalam

1858
×

Kejati Aceh Bidik Indikasi Korupsi PSR di Kota Subulussalam

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, turut membidik terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kota Subulussalam.

Kota Subulussalam merupakan daerah di Provinsi Aceh yang mendapatkan pengadaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Seperti yang di lansir dari AJNN, Rabu, 9 Agustus 2023. Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, tengah mengumpulkan data terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sejumlah wilayah di provinsi Aceh.

Disitu, diterangkan ada beberapa daerah yang mendapatkan pengadaan PSR yakni Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Jaya dan Aceh Tamiang.

Baca Juga :  Terkait FPR PT SPT, Hasbullah Heran dan Sarankan Wako Evaluasi SKPK di Subulussalam

“Masih pengumpulan data dan informasi belum bisa kita uraikan,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Jika nanti, masih keterangan tertulis Kasi Penkum ini. Dalam prosesnya ditemukan indikasi korupsi, maka pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut ke tahap selanjutnya.

Di Kota Subulussalam sendiri terdapat beberapa koperasi yang beroperasi menangani pengadaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ini.

Sementara, dikutip laman dari bpdp.or.id PSR merupakan program untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan.

Baca Juga :  Kunjungan Wali Kota Subulussalam ke PT SPT Membuahkan FPR

Melalui PSR, produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru.

BPDPKS ditugaskan untuk menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana sawit untuk meningkatkan kinerja sektor sawit Indonesia. Penyaluran dana sawit didasarkan pada Perpres No. 61/2015 jo. Perpres No.66/2018 yang di antaranya adalah untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit.

Peremajaan perkebunan kelapa sawit diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, lalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *