LINEAR.CO.ID – ACEH BARAT DAYA – Masih ingat dengan IF, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkangkab basah saat sedang ngamar dengan seorang janda asal Alu Jerjak kecamatan Babahrot Abdya inisial AS.
IF merupakan seorang Kepala SD di Kecamatan Babahrot, kini dipecat dari jabatannya.
Pj Bupati Abdya Darmansah menjatuhkan sanksi keras kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertangkap mesum dengan seorang janda di Gampong Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya beberapa waktu lalu.
Oknum ASN IF saat itu menjabat sebagai Kepala SD di Kecamatan Babahrot, ditemukan sedang berduaan dengan seorang janda berinisial AS di dalam kamar wanita itu pada pukul 04.00 WIB jelang subuh, Jumat 22 Juli 2023.
Kabar tersebut sempat menghebohkan di kabupaten itu, Pemkab Abdya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Abdya langsung memanggil yang bersangkutan, guna dimintai keterangan serta menonaktifkan IF dari jabatan Kepsek SDN 4 Babahrot dan AS diberhentikan dari tenaga kontrak.
“Itu sudah kita nonjobkan, saat ini sedang kita proses suratnya,” ungkap Darmansah ketika ditanya media LINEAR.CO.ID, Senin, (07-08- 2023).
Hingga saat ini, Darmansah sedang menunggu berita acara pemeriksaan oleh dinas, kedua pelaku akan diberikan sanksi berat karena menyangkut penegakkan syariat Islam.
“Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) itu nanti kita mengambil tindakan, dan tentunya menjadi pelajaran bagi ASN lainnya,”.(*)
Komentar