BeritaDaerah

Ungkap Kasus Penipuan Polres Lhokseumawe Amankan Seorang Wiraswasta

340
×

Ungkap Kasus Penipuan Polres Lhokseumawe Amankan Seorang Wiraswasta

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Kasus Penipuan dan Pengelapan di Polres Lhokseumawe, Foto: Fata/linear.co.id

LINEAR.CO.ID |LHOKSEUMAWE – Seorang wiraswasta berinisial F,  (53 tahun), ditangkap Polres Lhokseumawe karena kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi.  Tersangka merupakan warga Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhoksrumawe AKBP Henki Ismanto dalam konferensi persnya pada Selasa (01/11/2022) menjelaskan kasus ini berawal adanya laporan korban SI (26 Tahun) dan EI, ( 56 Tahun) IRT warga Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, atas kerugian yang dialaminya.

“Tersangka ditangkap di sebuah warung di Desa setempat pada Sabtu 10 September 2022,” ujar Henki.

Baca Juga: Pengedar Uang Palsu di Aceh Tamiang Dibekuk Polisi

Dikatakan Henki tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus bisnis investasi kelapa sawit dengan menjanjikan keuntungan hingga tujuh miliar rupiah

Tersangka merupakan teman bisnis korban yang sudah berkenalan semenjak  tahun 2010,  pada saat itu, mereka menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut. Sehingga pelaku terhutang sejumlah uang kepada korban sebesar 380 juta rupiah.

Kasus penipuan tersebut berawal pertemuan tersangka dengan korban terkait investasi kelapa sawit pada hari 12 Mei 2020 lalu. Di salah Satu Warung Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Baca Juga: Empat Tersangka Penipuan di Langsa Ditangkap Polisi

“Dalam pertemuan itu tersangka menjanjikan membayar hutang sambil meminta bantuan modal karena tersangka mempunyai bisnis baru, yaitu jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat untuk dijualkan ke PT. G yang beralamat di Tanjung Morawa Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya

Untuk meyakinkan korban saat itu, tersangka mengiming-iming akan memberikan 10% keuntungan kepada korban apabila di berikan modal. Atas iming-iming tersebut, korban terpengaruh dan memberi modal pertamnya sebesar Rp 27 juta.

Usai pertemuan tersebut tersangka dan korban hanya melanjutkan bisnis via telpon. Sehingga terjadi transferan dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali transaksi dengan nominal dua juta rupiah sampai dengan yang tertinggi sebesar Rp.150 juta rupiah.

Baca Juga: 3 Pelaku Penipuan Aplikasi Trading Diciduk Polisi, Kerugian Capai Rp 5 Miliar

“untuk lebih meyakinkan korban tersangka menggunakan tujuh nomor Sim Card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda-beda, sebagai Direktur PT. A, sebagai Karyawan di PT. G, Direktur PT. Sintong, dan sebagai bekingan F dalam menagih uang ke PT. G dan E sebagai sepupu F sekaligus anggota dilapangan,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Dalam perjalanan waktu korban mulai curiga. Kemudian korban mengecek perusahaan yang dikatakan oleh tersangka, namun setelah di cek perusahaan tersebut hanya gudang kosong

Mengetahui bahwa korban tertipu karna setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp. 7 Milyar nyatanya tidak ada pencairan.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Setelah korban menyadari bahwa bisnis yang dijanjikan tersebut tidak benar kemudian korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut berupa 47 lembar kertas hasil print bukti transferan senilai Rp. 2,740 miliar rupiah,  295 print out rekening bank Mandiri, satu Buku Tabungan Bank Mandiri.

Satu unit mobil Toyata Rush beserta surat serta STNK, satu unit mobil Brio serta STNK, satu unit sepeda motor Honda Vario serta STNK, satu set kursi meja jepara, satu set AC Panasonic, satu unit TV LED Fujiwa, satu Unit HP VIVO, satu unit HP Iphone 1.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *