Google
Daerah

Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

145
×

Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
BBM Bersubsidi
Polres Lhokseumawe serangkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Lhokseumawe, Foto: Humas Polres Lhokseumawe

LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Kamis (1/9/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK, MSM mengatakan, tersangka adalah RZ (56) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang berprofesi sebagai pedagang.

“Serah terima tersangka dan barang bukti ini merupakan Tahap II, kasus penyalahgunaan BBM ” ujarnya kepada linear.co.id.

Sebelumnya,  Personel Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka yakni, RZ.

Pada Numat (27/5/2022) lalu, kata Kasat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Siagam Polres Lhokseumawe sedang melaksanakan patroli di seputaran Kecamatan Muara Satu, kemudian tim tersebut mendapat informasi dari masyarakat tempat penyimpanan BBM jenis solar di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Lalu, personel Sat Reskrim bersama Tim Siagam Polres Lhokseumawe melakukan pengecekan dan ditemukan BBM jenis solar yang disimpan di dalam drum dan jerigen di gudang tersangka, selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut, katanya.

BACA JUGA : Polisi Ringkus 5 Pengedar Narkoba 48,150 Kg Ganja Kering Disita

Adapun barang bukti lain yang disita petugas yaitu, satu unit mobil dump colt, empat drum berisi bahan bakar jenis solar sebanyak 700 liter, delapan jerigen ukuran 35 liter berisi solar sebanyak 240 liter bahan bakar bersubsidi. Kemudian, dua jerigen warna merah ukuran 10 liter juga berisi solar sebanyak 15 liter dan barang bukti lain seperti wadah, corong plastik, ember kosong, jerigen kosong ukuran 35 liter serta satu jerigen kosong ukuran 10 liter.

“Tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” papar Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *