LINEAR.CO.ID | SINGKIL – Tujuh remaja di bawah umur diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil, saat sedang menggunakan lem di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Narkoba AKP Darmi Arianto Manik kepada linear.co.id pada Senin, (24/10/2022).
Baca Juga: DPO Kasus Investasi Bodong Ditangkap Polres Aceh Singkil
“Benar mereka sempat diamankan pada Sabtu 22 Oktober 2022. Tapi setelah diberi arahan, edukasi, dan menandatangani surat pernyataan, semuanya kita kembalikan ke orang tua masing-masing, serta disaksikan mepala desa,” ujar Darmi.
Darmi melanjutkan penangkapan tujuh remaja dibawah umur berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan tim opsnal, dan mendapati tujuh anak berhadapan dengan hukum itu sedang menggunakan lem cap Kambing. Sehingga diamankan ke Polsek Gunung Meriah, Polres Aceh Singkil.
Baca Juga: Tiga Jenis Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Polres Aceh Utara
Setelah diamankan petugas memanggil orang tua dan kepala desa yang bersangkutan. Ke tujuh anak berhadapan dengan hukum itu diberi arahan dan edukasi tentang konsekuenai hukum menggunakan lem yang tidak sesuai peruntukan.
Lebih lanjut Darmi menghimbau agar orang tua berperan aktif dalam menjaga anak-anaknya dari pengaruh lem, narkotika dan kejahatan lainya.
“Kami himbau para orang tua menjaga dan mengawasi anaknya, agar tidak menggunakan lem tidak sesuai peruntukan. Karena, penggunaan lem dapat mempengaruhi anak untuk mencoba narkoba golongan I,” paparnya.