LINEAR.CO.ID, LANGSA – Seorang Ibu rumah tanga (IRT) di Langsa berinisial SS ditangkap Sat Res Narkoba Polres Langsa dirumahnya di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Senin (16/1/2023).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melakui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka SS GAmpong Alue Dua, Kecamatanc Langsa Baro, diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Baca Juga: 506,40 Gram Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Langsa
“Kemudian, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 15.30 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan dirumah tersebut,” ujar Shandy.
Dari hasil pengerebekan diamankan BB 12 (dua belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,18 (satu koma delapan belas) Gram, 1 (satu) plastik tembus pandang, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Mito warna hitam.
Baca Juga: Kepergok Warga Saat Mencuri BN Diringkus Polres Langsa
Lebih lanjut Shandy menambahkan saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Langa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya BB dan pelaku diamankan di Polres Langsa nuna penyidikan lebih lanjut,” paparnya.