Subulussalam

Alim Bako: Kita Hadir Berikan Bantuan Hukum untuk Tiga Warga Sepadan

481
×

Alim Bako: Kita Hadir Berikan Bantuan Hukum untuk Tiga Warga Sepadan

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Ketiga keluarga warga Sepadan yang di polisikan oleh PT MSSB/ASN mendatangi dan meminta bantuan hukum dari YARA perwakilan Kota Subulussalam, Kaya Alim SH mengatakan, kita hadir memberikan bantuan hukum.

Pasalnya, ketiga warga Sepadan, Kecamatan Sultan Rundeng, Kota Subulussalam ini, mengambil buah Brondolan milik PT MSSB tersebut. Berujung, ketiga warga itu langsung di polisikan tanpa mediasi di kemukiman.

Sementara, jelas tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, tentang kehidupan adat istiadat, didalam BAB VI jelas tertuang terkait penyelesaian sengketa/perselisihan. Bahkan, didalam pasal 13 di huruf H dituliskan, Pencurian Ringan.

Berdasrkan Qanun tersebut. Harusnya, perkara itu di selesaikan di Kampong Kemukiman Binanga, bukannya langsung di Polisikan.

Baca Juga :  Kunjungan Wali Kota Subulussalam ke PT SPT Membuahkan FPR

Setelah berjalan Sembilan hari mendekap di Sel tahanan Polres Subulussalam, ketiga istri pelaku pengambil Brondolan di PT MSSB/ASN ini, akhirnya meminta bantuan hukum kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam.

Didampingi Imum Mukim Binanga, Thamrin Bharat. Ketiga istri warga Sepadan yang dipolisikan itu langsung menjumpai Kaya Alim SH, yang merupakan Sekretaris YARA Kota Subulussalam.

Alim Bako, yang akrab disapa warga Kota Subulussalam ini menyampaikan akan siap mendampingi ketiga warga Sepadan tersebut.

Hal itu disampaikan Kaya Alim, setelah mendengar langsung keluhan dari para istri ketiga warga Sepadan yang saat ini telah di Polisikan itu.

“Insha Allah kita dari YARA hadir memberikan bantuan hukum kepada Tiga warga Sepadan secara gratis,” samapai Kaya Alim SH, Minggu, (26/05/24).

Baca Juga :  Terkait FPR PT SPT, Hasbullah Heran dan Sarankan Wako Evaluasi SKPK di Subulussalam

Disamping itu, Alim juga berharap adanya campur tangan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, terkait Qanun Aceh yang saat ini menjadi persoalan bagi ketiga warga Sepadan tersebut.

“Terkair persoalan ini, kita harapkan adanya campur tangan dari Pemko Subulussalam. Disamping itu, saya juga akan menghubungi pihak PT MSSB/ASN terkait persoalan ini,” pungkas Alim.

Nantinya, Alim juga akan memasukkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka, agar dapat bekerja untuk menghidupi keluarga mereka.

Sebelumnya terberitakan, Penjabat (Pj) Walikota Subulussalam Azhari S.Ag Msi menyarankan agar menghormati kultur adat istiadat Aceh, dengan mengedepankan aspek Musyawarah, tanpa mengulangi di kemudian hari. (*)