LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Tiga warga Kampong Sepadan, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam telah di polisikan oleh pihak perusahaan PT MSSB/ASN. Pj Walikota Subulussalam mengatakan hormati kultur adat istiadat dan mengedepankan musyawarah.
Menanggapi pemberitaan yang sebelumnya, linear.co.id mengkonfirmasi langsung Penjabat (Pj) Walikota Subulussalam Azhari S.Ag Msi terkait persoalan warga Sepadan mengambil Berondolan milik PT MSSB/ASN, yang berujung di Polisikan.
Pj Walikota Subulussalam Azhari S.Ag Msi menyarankan agar harus menghormati kultur adat istiadat Aceh, dengan mengedepankan aspek Musyawarah.
“Saran saya, kalau bisa kita sebagai warga Aceh tentunya harus menghormati kultur adat istiadat Aceh dengan mengedepankan aspek musyawarah kekeluargaan,” sampai Pj Walikota Subulussalam, Rabu, (22/05/24).
Sebelumnya, Imum Mukim Binanga Thamrin Bharat mengatakan, hal tersebut sudah tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, tentang kehidupan adat istiadat di Aceh.
Tentunya, persoalan itu dapat di selesaikan dengan mengedepankan Musyawarah yang di harapkan tidak terulang kembali.
“Hemat kami, persoalan ini dapat diselesaikan secara adat, dengan harapan tidak akan terjadi lagi pada masa mendatang,” ringkas Pj Walikota Subulussalam Azhari.
Berdasarkan informasi yang dikelola, ketiga warga Sepadan itu di polisikan oleh pihak perusahaan pada Sabtu 18 Mei 2024, hingga saat ini ketiga warga itu masih di tahan di Polres Subulussalam.
Pihak keluarga sangat berharap kepada pihak PT MSSB/ASN agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut, di tingkat Kampong, Kemukiman Binanga. (*)