LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Terkait degan Penghapusan Skripsi sebagai syarat kelulusan kampus, Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta untuk membuat aturan yang baku dan jelas, Karena kebijakan tersebut dinilai akan menimbulkan polemik dalam implementasinya. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR-RI Dede Yusuf Macan Effendi.
“Jangan dilepas kebijakan kampus masing-masing. Nanti malah tidak jelas siapa yang bisa berubah (untuk tidak lagi menggunakan skripsi sebagai syarat lulus) dan mana yang belum bisa,” ungkap Dede seperti yang dikutip dari laman resmi DPR-RI.
Seperti diketahui, seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dalam peraturan baru tersebut menyatakan bahwa skripsi, tesis, dan disertasi, tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan.
Sehingga, kampus memiliki otonomi tersendiri untuk menentukan apakah tetap menggunakan skripsi, proyek, atau prototipe. Di mana, setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan cara mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa.
Namun menurut Dede Yusuf, mengenai penghapusan skripsi ini Kemendikbudristek tidak menjabarkan secara rinci standar terkait capaian lulusan ini di dalam Standar Nasional Pendidikan tinggi. Maka dari itu, perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi. Maka perlu ada aturan yang tegas dan jelas.
Ia juga mendorong Pemerintah Indonesia agar melakukan sosialisasi secara masif ke perguruan tinggi terkait perubahan kebijakan mengenai syarat kelulusan bagi mahasiswa.
“Project base atau kegiatan sosial pun harus ingin dengan program studi ilmu yang diambil. Jangan yang sama sekali tidak ada hubungannya. Intinya, setiap perubahan harus disikapi dengan berhati-hati,” Tutup Politisi Demokrat ini. (*)