LINEAR.CO.ID | PIDIE – Seorang petani berinisial SK (40) ditangkap Satres Narkoba Polres Pidie karena kedapatan menyimpan sabu di bawah pohon mangga di Gampong Daya Cot, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Pidie AKBP Padli kepada Liner.co.id pada Senin (19/9/2022). Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan SK yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap petani yang berinisial SK di Gampong Daya Cot, Kecamatan Tiro, Pidie,” kata Padli.
BACA JUGA : Polres Aceh Utara Amankan 21,4 Kg Sabu dan 163 Ribu Pil Ektasi
Petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu yang terbungkus plastik bening di bawah pohon mangga. Selain di bawah pohon mangga, petugas juga menemukan tiga paket sabu di lantai pondok di kebun tersangka.
“Saat ditangkap, ditemukan satu paket sabu di bawah pohon mangga dan tiga paket di pondok di kebun tersangka. Kepada petugas, SK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang kini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Padli.
Lebih lanjut Padli menambahkan, tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Pidie.
“Saat ini, SK beserta barang bukti berupa empat paket sabu dan sati unit handphone diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” paparnya.