LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Sarjono Cs berkomitmen akan melaporkan oknum penyerobotan lahan usaha II eks transmingrasi XXI Lae Simolap, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, ke Polisi, Kamis, (27/11/25).
Hal ini di sampaikan Sarjono Damanik dan Subangun Berutu serta para warga yang lahannya terdampak di serobot dan dikuasai oleh oknum pengusaha dari luar Provinsi Aceh itu.
Baca Juga: Lahan Eks Transmigrasi di Perjual Belikan, Warga Simolap Plotting Batas
Selain melaporkan penyerobotan lahan, Sarjono Cs juga menambahkan laporan terhadap pejabat setempat yang terindikasi berkolusi, terkait penyalahgunaan wewenang di lahan eks transmingrasi di Lae Simolap tersebut.
Baca Juga: Lahan Eks Transmigrasi Simolap Diperjual Belikan, Tanda Tangan Sarjono Dipalsukan
“Kami sudah berkomitmen untuk melaporkan oknum pejabat dan yang menyerobot lahan kami di eks transmingrasi Lae Simolap ke Polisi wilayah Kota Subulussalam,” sampai, Sarjono di dampingi warga yang lain kepada linear.co.id
Baca Juga: Lahan Eks Transmigrasi Kampong Simolap Diserobot, Warga Surati BPN
Sebelumnya, kata Sarjono, pihaknya telah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam terkait permintaan plotting tampal batas. Alhasil, pihak BPN setempat telah melakukan plotting turut di dampingi oleh pihak kepolisian dan disaksikan warga.
Namun, setelah dilakukan plotting pada 28 Mei 2025 (foto: petugas BPN dan Warga Plotting lahan di Simolap). Mirisnya, hingga saat ini BPN Kota Subulussalam belum juga menyerahkan hasil plotting tersebut kepada Sarjono Cs. BPN pun disurati kembali, kemudian balasan surat BPN kepada Sarjono dinilai kontroversi.
Baca Juga: Balasan Surat BPN Subulussalam ke Sarjono Cs Dinilai Kontroversi
Disamping itu, Subangun Berutu yang merupakan Koordinator Wilayah (Koorwil) 1 Sumatera DPP Apkasindo Perjuangan, berharap adanya oknum pengusaha yang menyerobot lahan warga eks transmingrasi Lae Simolap menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Subulussalam.
Subangun menambahkan, membuka lahan dengan luasan tertentu, wajib menggunakan Izin Usaha Perkebunan (IUP) jika lahannya diatas 20 Hektare, dengan urutannya mulai dari izin lokasi dan dukungan masyarakat, Kepala Desa hingga Camat setempat.
Ia menyayangkan, lahan yang dibuka oleh oknum pengusaha dari luar Provinsi Aceh ini, malah merugikan masyarakat setempat dengan cara menyerobot lahan milik warga di sana.
“Kita berharap persoalan warga yang lahannya terserobot ini menjadi atensi bagi para APH di Kota Subulussalam,” harap Subangun. (*)


