Google
BeritaDaerah

Putus Mata Rantai Narkoba, 11 Narapidana Bandar Lapas Semarang Dipindahkan ke Nusakambangan

117
×

Putus Mata Rantai Narkoba, 11 Narapidana Bandar Lapas Semarang Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini

Semarang – Sedikitnya 11 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas high risk Karanganyar Nusakambangan Cilacap, Rabu (11/5) dini hari.

Secara mendadak, pukul 01.45 WIB, pemindahan dilakukan terhadap narapidana dengan kategori bandar narkoba yang di antaranya divonis hukuman mulai dari 5-17 tahun. Mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar Nusakambangan.

Pemindahan 11 narapidana kasus narkoba ini tiba di Dermaga Wijayapura sekitar pukul 07.30 WIB dan diseberangkan ke Pulau Nusakambangan menggunakan kapal dengan pengawalan ketat oleh enam petugas Lapas dan dua anggota kepolisian.

Untuk memastikan keamanan, para narapidana ini diperiksa fisik dan penggeledahan serta memastikan berkas-berkas narapidana yang akan dipindahkan telah lengkap.

Kepala Lapas (Kalapas) Semarang, Tri Saptono Sambudji, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali narkoba ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas Semarang.

Langkah ini juga bertujuan untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

“Kami komitmen terus memerangi narkoba dan tidak main-main akan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.

Kalapas Semarang juga menegaskan apabila ada petugas yang terbukti terlibat dengan barang haram tersebut akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana. (Ip*)