LINEAR.CO.ID | ACEH TENGGARA – Seorang pria berinisial AK (34), Warga Desa Desa Penanggalan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara diamankan Polres Aceh Tenggara karena dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman di rumah Dinas Pj Bupati Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tengara AKBP R. Doni Sumarsono, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi menjelaskan, anggotanya mendapat informasi ajudan Bupati yaitu Bripka Muzakir, bahwa terjadi pengrusakan, pengancaman dan membawa senjata tajam di rumah dinas Pj. Bupati Aceh Tenggara pada, 23 Maret 2023.
Baca Juga: Keuchik Gampong Ceumpeudak Bantah Ancam Bunuh Tgk Imum Gampong
Baca Juga: Acara Silaturrahmi Dengan Kapolsek Baru Nurussalam Berjalan Sukses
Baca Juga: Larangan Bukber untuk ASN, Pemko Lhokseumawe Ikuti Aturan
“Anggota piket yang bertugas saat itu langsung ke lokasi kejadian dan mengamankan tersangka AK, dan selanjutnya membawa tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka AK mendatangi rumah dinas Pj Bupati Aceh Tenggara meminta bantuan beras untuk pesantren tersangka AK (34).
“Sekarang ini tersangka sudah dikembalikan ke keluarganya karena memiliki surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Bina Karsa Tuntungan yang mana AK, mengalami gangguan kejiwaan dan oleh keluarga akan dibawa ke rumah sakit untuk diobati kembali,” papar Kasat.