LINEAR.CO.ID| ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
Selain mengungkap kasus Happy Water dan pod getar yang menjadi temuan pertama di Aceh, polisi juga membongkar jaringan peredaran sabu dan ganja dalam tiga kasus berbeda.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers Satresnarkoba Polres Abdya yang dipimpin Wakapolres Kompol Misyanto dan Kasatresnarkoba Iptu Hermansyah serta Kasi Humas, Selasa (9-6-2026).
Dari rangkaian operasi itu, polisi mengamankan empat tersangka serta menyita sabu, ganja, Happy Water, dan pod getar yang mengandung zat berbahaya.
Kasus sabu dengan barang bukti terbesar menjerat II (34), warga Desa Cot Mane, Kecamatan Jeumpa, Abdya.
Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap I pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Desa Lhang, Kecamatan Setia.
Petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Saat melakukan patroli, polisi mencurigai sebuah pondok di area kebun warga yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu.
Ketika petugas mendekati pondok itu, I berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejarnya dan mengamankan tersangka di lokasi.
Dari pondok tersebut, polisi menemukan empat bungkus sabu dengan berat bruto 18,2 gram dan tiga bungkus sabu lainnya dengan berat bruto 0,8 gram.
Petugas juga menyita satu dompet hitam, alat hisap sabu, kaca pirek, korek api yang telah dimodifikasi, telepon genggam, serta uang tunai Rp370 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kasus lain menjerat IH (26), warga Desa Seuneulop, Kecamatan Manggeng. Polisi menangkap mahasiswa tersebut pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB setelah menerima informasi mengenai aktivitas transaksi sabu di desanya.
Saat petugas mendekati lokasi, IH mencoba kabur sambil membuang kotak rokok yang berisi narkotika. Polisi kemudian mengejar dan menangkapnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di dalam dompet kecil berwarna hitam serta alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirek di bawah tempat tidur tersangka.
Tim juga menemukan satu paket sabu lain di jalur pelarian tersangka.
Total barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,63 gram, alat hisap sabu, kaca pirek, dompet kecil, kotak rokok dan satu unit telepon genggam.
Kepada penyidik, IH mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi langsung melakukan pengembangan, namun belum menemukan keberadaan pemasok tersebut.
Selain sabu, Satresnarkoba Polres Abdya juga mengungkap peredaran ganja yang melibatkan SD (31), warga Desa Gadang, Kecamatan Susoh.
Polisi menangkap SD pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB setelah menerima informasi mengenai kepemilikan ganja dalam jumlah besar.
Saat melakukan patroli di Desa Ujung Padang, Kecamatan Susoh, petugas menemukan pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima dari masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan awal, Sabaruddin mengarahkan polisi ke rumah orang tuanya yang masih dalam tahap pembangunan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu tong kayu berisi ganja. Polisi kemudian menyita satu ikat ganja seberat 750 gram bruto, daun ganja kering seberat 700 gram bruto.
Selain itu juga ada, 15 bungkus ganja dengan berat total 150 gram bruto, satu timbangan, satu pak kertas pembungkus, dan satu unit telepon genggam.
SD mengaku memesan ganja dari seorang pemasok berinisial BC yang beroperasi di wilayah Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya. Menurut pengakuannya, transaksi berlangsung tanpa tatap muka.
Setelah mentransfer uang, ia mengambil ganja di titik yang telah ditentukan di kawasan pegunungan.
Sementara itu, pengungkapan narkotika jenis baru terjadi pada 4 Juni 2026 di Desa Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap Muti bin Abdul Jalil (31), warga Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara.
Dari tas ransel milik tersangka, petugas menemukan 11 bungkus Happy Water merek THC yang mengandung MDMA dan 40 cartridge pod getar merek AAPER serta THUGS yang mengandung Etomidate.
Waka Polres Abdya, Kompol Misyanto, mengatakan kemunculan Happy Water dan pod getar menjadi perhatian serius karena kedua produk tersebut berpotensi menyasar kalangan remaja dan pelajar.
โHappy Water hadir dalam kemasan yang menyerupai minuman serbuk instan sehingga mudah menarik perhatian anak muda. Sementara pod getar berbentuk cartridge vape yang sulit dikenali masyarakat sebagai narkotika,โ kata Misyanto.
Polres Abdya kini terus memburu para pemasok yang masuk daftar pencarian orang sekaligus menelusuri jalur distribusi narkotika yang masuk ke wilayah Aceh Barat Daya.
Dalam perkara sabu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk kasus ganja, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2).
Sementara tersangka Happy Water dan pod getar menghadapi jeratan Pasal 114 Ayat (1) serta Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika guna mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Aceh Barat Daya.



