Ekonomi

Pinjol Ilegal? Skip Aja!

354
×

Pinjol Ilegal? Skip Aja!

Sebarkan artikel ini

Ekonomi digital Indonesia termasuk yang terbesar menurut laporan bersama e-Conomy SEA 2019 oleh Google, Temasek, dan Bain.

Fintech menjadi menjadi ekonomi digital Indonesia yang sedang berkembang, yang bernilai $40 miliar pada tahun 2019 dan rata-rata tumbuh 49% setiap tahunnya.

The Rise of Fintech Lending in Indonesia

Secara umum, fintech adalah sebuah inovasi keuangan yang menggunakan teknologi. Produknya bermacam-macam mulai dari crowdfunding, micro financing, P2P Lending, Market comparison, hingga digital payment system. P2P Lending jadi yang paling banyak tumbuh di Indonesia.

Tapi, pertumbuhan fintech terutama aplikasi pinjaman online juga turut dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan kejahatan.

Pada praktiknya, mereka akan mengambil data pribadi kamu dan bisa disalahgunakan. Gak cuma itu saja, fintech ilegal juga rentan terhadap kasus penipuan atau penggelapan.

Bukan gak mungkin uang kamu dibawa kabur oleh oknum. Intinya, keberadaan pinjol ilegal akan merugikan masyarakat. Supaya gak terkena jeratnya, beberapa tips menghindari pinjol ilegal di bawah ini bisa kamu lakukan.

1. Pastikan aplikasi terdaftar dan diawasi OJK

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah memastikan perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi OJK.
Karena kalau sudah terdaftar dan diawasi OJK, maka keamanannya gak perlu kamu ragukan lagi. Perusahaan pinjol sudah berjalan sesuai dengan regulasi OJK.

2. Jangan mudah tergiur untung

Pinjol ilegal sering menjanjikan untung besar dalam produknya. Jangan langsung tergiur dengan iming-iming keuntungan besar. Periksa dahulu cara kerjanya. Apakah keuntungan yang didapat itu masuk akal atau enggak.

Kalau sampai untungnya terlalu tinggi, tentu patut dipertanyakan. Ingat, tidak ada cara untuk dapat uang banyak secara instan dan tanpa usaha. Bahkan memelihara tuyul pun akan tetap membutuhkan usaha serta pengorbanan.

3. Hubungi OJK

Kalau kamu bingung, kamu dapat bertanya langsung pada OJK melalui telepon di nomor 157. Kamu juga menghubungi OJK lewat Whatsapp 081-157-157-157. Gak hanya bertanya soal fintech ilegal, kamu pun dapat melaporkan kalau menemukan fintech ilegal.

Selain itu, pihak berwajib telah berupaya melakukan pemeriksaan. Dalam periode waktu tertentu, OJK merilis daftar fintech ilegal.

Di dalamnya terdapat daftar fintech ilegal dengan jenis usaha berbeda mulai dari pinjaman online, investasi, judi, hingga arisan online. Pastikan kamu mengecek kredibilitas fintech di halaman OJK, ya.

Sumber : Neo Daily