Berita Daerah
Beranda | Pemuda di Lhokseumawe Perkosa Siswi SMP di Kamar Mandi

Pemuda di Lhokseumawe Perkosa Siswi SMP di Kamar Mandi

Tersanga pemerkosaan anak dibawah umur, Foto: Humas Polres Lhokseumawe

LINEAR.CO.ID, LHOKSEUMAWE – Seorang pemuda berinisial FA (17),diringkus Sat Reskrim Polres Lhokseumawe karena melakukan Pemerkosaan terhadap siswi SMP  di Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, pada Senin, (16/1/2023) mengatakan, tersangka berinisial FA alias Ma (17) warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie.

Sedangkan korban, sebut saja Bunga (15) wanita yang masih berstatus pelajar warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. FA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/733/XII2022/Aceh/Res Lsmw, tanggal 19 Desember 2022 tentang Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga: Tak Kuat Menduda, Pria di Aceh Singkil Perkosa Anak Dibawah Umur

“Peristiwa itu dialami korban pada Selasa (13/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB, saat itu FA mengajak korban ke salah satu kamar mandi yang berada di sekolah korban. Setelah berada di kamar mandi, tersangka langsung memperkosa korban. Usai menjalankan aksi bejatnya tersebut, FA langsung meninggalkan korban,” ujar Zeska.

Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

Zeska melanjutkan pada saat itu ada yang melihat salah seorang laki-laki keluar dari kamar mandi wanita. Saksi langsung mendekat dan melihat korban yang berada di kamar mandi, selanjutnya korban langsung dibawa ke ruang guru untuk ditanyai apa yang telah korban lakukan bersama FA.

Baca Juga: Buron Selama 9 Bulan, Ayah yang Perkosa Anak Kandung Sendiri Berhasil Diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang

Setelah mendengar dari korban, saksi menghubungi keluarga korban dan menceritakan peristiwa yang Bunga. Akibat kejadian itu, korban yang juga mengalami trauma dan selanjut membuat laporan ke Polisi.

“Barang bukti yang diamankan satu unit becak gerobak martel. FA disangkakan  Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan,” ucap Zeska.

Pemprov Aceh Surati Kementrian Minta Tutup PT MSB II, Berikut Tanggapan Ketua Komisi B Dewan Subulussalam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *