LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Dua oknum penyelenggara pemerintahan gampong dan penyelenggara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Gampong Ie Lhop Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga melakukan kampanye terhadap salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati Abdya tahun 2024.
Kedua oknum tersebut adalah sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Gampong Ie Lhop dan anggota KPPS gampong setempat Kecamatan Tangan-Tangan.
Dalam sebuah video yang beredar di akun media sosial tiktok safpura1, keduanya memperlihatkan dengan jari simbol pasangan calon bupati/wakil bupati nomor urut 3 serta di iringi dengan lagu kampanye Safaruddin-Zaman Akli dalam acara relawan dipusat kota Blangpidie beberapa waktu yang lalu.
Salah satu putra kelahiran Gampong Ie Lhop membenarkan bahwa oknum tersebut adalah Sekdes dalam pemerintahan Gampong Ie Lhop dan satunya lagi anggota KPPS di gampong yang sama.
“Iya, benar bang, satu jabatan nya Sekdes di gampong, satu lagi KPPS,” ungkap putra kelahiran Ie Lhop yang tidak bersedia dicatut namanya, pada, Sabtu, (23-11-2024).
Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya, Sulmisfar saat dikonfirmasi mengatakan, apabila informasi video yang beredar di media sosial itu benar adanya, maka sikap yang dilakukan kedua oknum tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi aturan Pemilu.
“Itu jelas salah, silahkan dilaporkan, kami tetap menerima laporan,” ujarnya.
Ia berkomitmen, Panwaslih Abdya akan bekerja sesuai aturan yang berlaku, pihaknya menerima laporan dari pihak manapun, serta memastikan laporan tersebut akan diproses sesuai ketentuan.
“Siapapun yang melaporkan kami akan terima dan kami pastikan akan proses laporan itu, karena itu menjadi kewajiban dan tanggungjawab kami (Panwaslih),”(*)