Abdya

Kurang Dari 24 Jam Satlantas Abdya Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari

132
×

Kurang Dari 24 Jam Satlantas Abdya Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari

Sebarkan artikel ini
Foto : Kasat Lantas Abdya dan anggota serta pelaku tabrak lari usai ditangkap. Selasa 24-12-2024.

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Pelaku kasus tabrak lari di Jalan Nasional kawasan Desa Padang Sikabu kecamatan Kuala Batee kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terungkap.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Lantas AKP Tri Andi Dharma SSos MSi Selasa (24/12) mengatakan, kejadian kecalakaan lalu lintas (Lakalantas) itu terjadi pada Senin (23/12) lalu, antara becak motor (betor) yang dikendarai Abdullah Pakeh (56), warga Desa Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, dengan mobil penumpang yang dikendarai Nurirrahman (20), warga Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.

Kasat Tri mengatakan, Lakalantas tabrak lari itu terjadi saat betor yang dikendarai Abdullah Pakeh, melaju dari arah Nagan Raya menuju Blangpidie.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), melaju dari arah yang sama dengan kecepatan tinggi, mobil penumpang yang hendak mendahului betor.

Tiba-tiba mobil penumpang tersebut menyerempet betor di bagian samping sebelah kanan.

Akibatnya, pengendara betor mengalami luka berat berupa retak tulang kaki serta sesak nafas dan tergeletak dijalan. Sementara pengendara mobil penumpang langsung melarikan diri.

Korban yang terkapar dijalan ditolong warga sekitar dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Tengku Peukan (RSUTP) Abdya, untuk mendapatkan perawatan intesif.

Kasat Tri menyebutkan, bukti hasil olah TKP dan ditemukannya plat nomor polisi, yang diduga milik mobil yang melarikan diri, pihaknya bersama Kanit Turjawali Ipda Hermansyah dan Kanit Gakum Satlantas Bripka Ardinoval, juga anggota lainnya, melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

Pelaku katanya, berhasil ditangkap di Desa Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, atas nama Nurirrahman (20).

Bersama pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti  1(satu) unit mobil Inova Tipe G Diesel  BL 1203 TH berdasarkan  Lp.A./102/ XII/2024/.

Ditambahkan, saat diinterogosi, pelaku tidak bisa mengelak dan langsung mengakui kesalahannya.

“Pelaku berhasil kami amankan pada Selasa (24/12) sekira pukul 01.30 WIB dinihari. Dalam waktu yang relatif singkat, jajaran Satlantas Polres Abdya berhasil mengungkap kasus tabrak lari ini.

Kepada pengguna jalan kembali kami ingatkan, untuk tetap tertib saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,”.(*)