LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. RS Arun Lhokseumawe Hariyadi periode 2016 – 2023 pada Senin, (17/4/2023) lalu.
“Selain Hariyadi, penyidik juga turut memeriksa beberapa saksi antara lain dari LMAN Jakarta serta saksi dari DJKN Aceh. Pemeriksaan hari ini adalah bagian dari pemeriksaan lanjutan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe bertempat di Kantor Kejari Lhokseumawe,” ujar Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, SH, MH.
Baca Juga: Pemko Lhokseumawe Tunjukkan Direktur Baru RS Arun
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua saksi-saksi, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap dua rekening milik PT. RS Arun Lhokseumawe.
“Penyidik Kejari Lhokseumawe juga langsung melakukan pemblokiran terhadap dua rekening bank milik PT. RS Arun Lhokseumawe, terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Kejari Lhokseumawe Geledah Rumah Sakit Arun
Baca Juga: Kejari Lhokseumawe Tahan 3Tersangka Korupsi Anggaran Proyek Pasar Rakyat
Therry melanjutkan penyidik akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe tersebut.
“Insyallah. Oleh karena itu kami mohon dukungan dan doa untuk masyarakat Lhokseumawe dalam penegakan hukum di sini,” tandas Therry.