LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe (Kejari) dengan ahli keuangan negara menemukan adanya kerugian negara yang disebabkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan PT. RS Arun Lhokseumawe tahun 2016- 2022 sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah).
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH menjelaskan kepada linear.co.id pada Jumat, (28/4/2023).
Baca Juga: Kejari Lhokseumawe Periksa Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe
Baca Juga: Kejari Lhokseumawe Geledah Rumah Sakit Arun
“Kami menemukan kerugian negara sebesar 30 milyar rupiah. Namun saat ini pihak Kejari Lhokseumawe masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor,” ujar Therry.
Penyidik Kejari Lhokseumawe juga telah meminta kepada pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik H (Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016-2023) dan rekening milik keluarga H.
Baca Juga: Korupsi Telur Ayam, Kejari Aceh Besar Eksekusi Ramli Hasan
“Selain itu, penyidik Kejari Lhokseumawe juga akan memeriksa kembali beberapa pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dijadwalkan pekan depan, bahwa tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kantor akuntan publik di Jakarta dan saksi-saksi dari pihak Pemko Lhokseumawe,” pungkas Therry.