LINEAR.CO.ID | ACEH UTARA – Orang tua korban mempertanyakan lanjutan proses hukum dugaan diskriminasi terhadap korban kasus pelecehan seksual yang menimpa putrinya di salah satu Dayah, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh orangtua korban Usman (49) bersama Mahmudiah (46). Rabu (31/08/2022).
Guna mencari keadilan, mereka telah melaporkan kasus dugaan diskriminatif terhadap putrinya tersebut ke Polda Aceh pada tanggal 27 September lalu tahun 2021 yang turut didampingi oleh Yara.
Namun demikian, hingga saat ini kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh pesuruh dayah tersebut, kini masih ditangani Satreskrim Polres Lhokseumawe.
“Saya hanya ingin mencari keadilan yang seadil – adilnya atas diskriminasi terhadap anak saya. Jika di Indonesia tidak ada keadilan maka harus kemana lagi saya mendapatkan keadilan,” kata Usman Ayah Korban.
Lanjutnya,”Saya ingin tidak ada pihak-pihak yang bermain karena sesuai dengan perintah pak Kapolri saya membaca di media jeritan rakyat seperti saya harus di dengarkan, maka apabila kasus ini masih tidak ada titik temu maka saya akan menyurati pak Kapolri melalui medsos agar diskriminasi terhadap anak saya dapat respon dengan cepat. ” Ujar Usman.
Usman juga mengatakan laporan sudah hampir 11 bulan dilaporkan namun belum ada penyelesaian terhadap kasus yang menimpa anaknya.
“Kami pihak keluarga akan terus berupaya mencari keadilan terhadap anak kami, karena tidak terima anaknya dikeluarkan dari Dayah secara sepihak dan diduga membeda-bedakan dengan santri lain dan saya mempertanyakan perkembangan kasus dugaan Diskriminatif terhadap anak kami yang sudah berlarut selama 11 bulan. ” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Lhokseumawe AKP Zeska Julian Taruna Wijaya melalui whatsaap oleh awak media mengenai kasus tersebut.
“Maaf kami lagi rapat di Banda, nanti kami kirimkan sp2hp ke korban, langsung kami kirimkan ke korban.” Jawab Kasat Reskrim Lhokseumawe AKP Zeska Julian Taruna Wijaya melalu pesan Whatsaap.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan diskriminasi terhadap anak di bawah umur usai dilecehkan oleh pesuruh salah satu dayah di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, saat ini masih ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe.
Namun demikian, penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada kuasa hukum korban.
Dalam surat itu, disebutkan, bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dilaporkan korban, dan ahli pidana. Namun sejauh pemeriksaan dilakukan terhadap orang tersebut, penyidik belum menemukan bukti untuk dapat meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan. (*)