LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Anggota DPD RI asal daerah pemilihan Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos mengapresiasi gerak cepat Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam menangani kasus konten digital mengandung unsur asusila di platform tiktok yang viral dan menghebohkan publik di Aceh beberapa waktu terakhir.
Untuk diketahui, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah meminta keterangan terhadap seorang perempuan dengan inisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut, pada Rabu, 15 April 2026.
Dalam proses pemeriksaan di Mapolda Aceh, saksi PAF mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh.
“Kita mengapresiasi gerak cepat Polda Aceh dalam penanganan kasus yang telah sangat meresahkan publik di Aceh. Proses penegakan hukum ini kita harapkan dapat menjadi pembelajaran semua pihak terkait aturan hukum yang berlaku diruang digital, sehingga hal serupa tidak kembali terulang kedepan nantinya”, ujar Haji Uma, Jumat (17/4/2026).
Menurut Haji Uma, langkah sigap aparat kepolisian tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga nilai-nilai moral, ketertiban umum, serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari konten negatif di ruang digital.
Haji Uma juga turut berpesan kepada masyarakat Aceh terutama generasi muda agar bijak dalam mengaplikasikan sosial media sebagai ruang digital publik. Karena setiap kontennya menjadi konsumsi publik secara luas dan berdampak bagi tatanan sosial masyarakat.
“Harus bijak dalam mengaplikasikan sosial media dan edukatif, karena akan menjadi konsumsi publik semua kalangan secara luas. Perlu di ingat, media sosial itu bukan ruangan hampa, ada tatanan norma sosial, budaya dan agama yang harus di jaga. Apalagi Aceh memiliki hukum syariat yang berlaku”, pesan Haji Uma.
Lebih lanjut, Haji Uma juga mengungkap jika dirinya intens berkomunikasi dengan pihak keluarga terduga pelaku saat konten tiktoknya mulai tersebar dan viral. Akibat dari tindakan terduga pelaku, keluarga juga ikut terpukul dan menanggung malu.
Pihak keluarga juga telah ikhlas terhadap proses hukum bagi terduga pelaku. Pihak keluarga bahkan mengaku tidak berdaya serta ikut merasakan malu kepada publik di Aceh.



