Abdya
Beranda | Gawat! Trend Baru Konsumsi Narkoba, Happy Water dan Pods Getar, Waka Polres Abdya, Ini Kasus Baru di Aceh

Gawat! Trend Baru Konsumsi Narkoba, Happy Water dan Pods Getar, Waka Polres Abdya, Ini Kasus Baru di Aceh

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap peredaran jenis narkoba terbaru happy water dan pod getar. Selasa (09-06-2026)

LINEAR.CO.ID| ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap peredaran jenis narkoba terbaru happy water dan pod getar. Selasa (09-06-2026)

Trend terbaru penggunaan narkoba ini cukup mengkhawatirkan. Senyawa narkoba etomide yang dikonsumsi dengan cara dihisap menggunakan pods dicampur dengan liquid Vape.

Pengungkapan yang oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya ini merupakan kasus pertama di Provinsi Aceh.

Kronologi pengungkapan kasus tersebut terungkap pada Kamis, 4 Juni 2026, setelah personel Satresnarkoba Polres Abdya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika di sebuah rumah di Desa Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dana Tak Kunjung Cair 5 SPPG di Abdya Berhenti Beroprasi Sementara

Saat tiba di rumah yang dimaksud, petugas mendapati seorang pria berinisial MT Bin AJ (31), warga salah satu di Desa di Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, sedang berada di dalam rumah.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Dari pemeriksaan badan dan pakaian, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, penggeledahan yang dilanjutkan ke seluruh bagian rumah membuahkan hasil.

Di atas sebuah lemari, petugas menemukan tas ransel hitam yang berisi puluhan kemasan narkotika dengan berbagai merek dan jenis.

Temuan tersebut langsung mengubah arah penyelidikan menjadi pengungkapan kasus narkotika skala besar.

Dari dalam tas, petugas menyita 11 bungkus Happy Water merek THC berwarna hijau yang mengandung MDMA, zat psikoaktif yang selama ini sebagai bahan utama ekstasi.

Polres Abdya Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba

Selain itu, polisi juga menemukan 20 cartridge merek AAPER rasa markisa dan 20 cartridge merek THUGS rasa leci yang diduga mengandung Etomidate, zat anestesi yang kini mulai digunakan dengan perangkat vape atau pod elektronik.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 51 kemasan narkotika, terdiri dari 11 bungkus Happy Water dan 40 cartridge pod getar.

Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengujian laboratorium.

Dalam konferensi pers Waka Polres Aceh Barat Daya, Kompol Misyanto bersama Kasat Resnarkob, Iptu Hermansyah menyebutkan bahwa kemunculan Happy Water dan pod getar di Aceh menjadi perhatian serius karena kedua jenis narkotika tersebut tergolong baru dan memiliki potensi besar menyasar kalangan remaja serta pelajar.

Happy Water sendiri sebagai narkotika yang menyerupai minuman serbuk instan sehingga mudah menarik perhatian generasi muda.

Safaruddin Tanam Padi Perdana di Suak Nibong

Sementara pods getar yang mengandung Etomidate kerap dalam bentuk cartridge vape sehingga masyarakat sulit mengenalinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka tidak hanya menyimpan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi, tetapi juga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika.

Polisi kini terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang memasok barang tersebut ke wilayah Aceh Barat Daya.

Setelah perangkat desa setempat hadir di lokasi, petugas memperlihatkan seluruh barang bukti yang ditemukan.

Tersangka mengaku tidak memiliki izin apa pun terkait kepemilikan barang tersebut. Polisi kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Aceh Barat Daya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Penyidik juga menerapkan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait narkotika golongan II yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa peredaran narkotika terus mengalami perubahan modus dan bentuk.

Jika sebelumnya narkoba identik dengan sabu, ganja, atau ekstasi, kini pelaku mulai memanfaatkan kemasan modern yang menyerupai produk konsumsi dan perangkat elektronik sehari-hari.

Polres Abdya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk narkotika baru yang beredar di tengah masyarakat.

Dukungan informasi dari warga dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap kasus yang disebut sebagai temuan perdana Happy Water dan pod getar di Aceh tersebut.

Dengan terungkapnya kasus ini, aparat berharap jalur masuk serta jaringan peredaran Happy Water dan pod getar ke Aceh dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya, sehingga penyebarannya tidak semakin meluas dan mengancam generasi muda di Serambi Mekkah.

ร—
ร—