LINEAR.CO.ID | LANGSA – Seorang wiraswasta berinisial M (32), ditang ditangkap Polsek Rantau Selamat, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kapolsek Rantau Selamat Ipda Sulaiman menjelaskan, kepada linear.co.id pada Rabu, (28/9/2022), pihaknya menangkap M pada 27 September 2022 sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga: Empat Tersangka Penipuan di Langsa Ditangkap Polisi
“Berawal dari kami mendapatkan informasi, bahwa di Dusun Teupin Gapeuh Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, telah diamankan tersangka yang melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan,” ujar Sulaiman.
Kapolsek melanjutkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya mendatangi TKP, dan tersangka serta barang bukti langsung diamankan, guna menghindari amokan masyarakat setempat.
Baca Juga: Kepergok Warga Saat Mencuri BN Diringkus Polres Langsa
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan berupa, satu unit H merk Oppo Type A3S warna merah, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BL 5228 DBG, warna hitam.
Sulaiman menambahkan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rantau Selamat, guna pengusutan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat Pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHP,” imbuhnya.
Kemudian pihak kepolisian menghimbau juga kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati jangan sampai memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan kejahatan.(*)
Komentar