Subulussalam

Gaji Belum di Bayar Tenaga Penunjang Mogok Sampah Berserakan

706
×

Gaji Belum di Bayar Tenaga Penunjang Mogok Sampah Berserakan

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Aksi penuntutan pembayaran Gaji oleh seluruh Tenaga Penunjang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam, masih berlangsung hingga malam hari. Tampak, sampah berserak hingga menghiasi halaman RSUD.

Penuntutan Gaji oleh Tenaga Penunjang di RSUD tersebut, merupakan keseluruhan dari Tenaga Gizi, Loundri, Oksigen, Keamanan, Perawat, Tukang Lampu, Tenaga Medis, Non Medis dan lainnya.

Terpantau di halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subulussalam, Ratusan Tenaga penunjang di RS tersebut, masih menuntut Gajinya yang belum di Bayar hingga malam hari ini, Minggu, (31/12/23).

Baca Juga :  Jual Beli Tanah Wakaf, Begini Perspektif Regulasi Nasional ala Praktisi Hukum

Pasalnya, Gaji keseluruhan para Tenaga Penunjang di Rumah Sakit itu sudah 4 (Empat) Bulan di Tahun 2023, belum juga di bayarkan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam.

Di jelaskan dr Dewi Sartika yang selaku Direktur RSUD Kota Subulussalam, pihaknya akan membayar keseluruhan Gaji para tenaga penunjang tersebut.

Ada pun pembayaran Gaji itu selama 2 (Dua) Bulan, namun, para tenaga penunjang di Rumah Sakit menolak pembayaran itu, mereka menginginkan agar di bayar penuh selama 4 (Empat) Bulan di Tahun 2023.

“Kami sangat berharap sekali dengan Gaji kami ini, karena Gaji kami ini merupakan sumber utama untuk menutupi kebutuhan Rumah Tangga kami, untuk makan kami sehari-hari di rumah,” sampai WT salah satu Tenaga Penunjang.

Baca Juga :  Kunjungan Wali Kota Subulussalam ke PT SPT Membuahkan FPR

Adapun pantauan linear.co.id di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, banyak sampah bertebaran di halaman yang menghiasi halaman RS tersebut.

Saat ini, pihak Rumah Sakit tengah berusaha semaksimal mungkin untuk membayarkan Gaji para Tenaga Penunjang di RS tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *