LINEAR.CO.ID, ACEH TENGGARA – Seorang Gadis di bawah umur berusia 13 tahun di Aceh Tenggara, diperkosa dan mendapat ancaman pem bunuhan oleh seorang pria seorang pria beririnisal HS (33).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir pada, Sabtu (21/1/2023).
Baca Juga: Pemuda di Lhokseumawe Perkosa Siswi SMP di Kamar Mandi
“Usai melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, pelaku mengancam akan membunuh korban. Kemudian aksi itu dilakukan lagi di sebuah jembatan serta rumah adik kandung pelaku di hari yang berbeda,” jelas Kasat.
Kasat melanjutkan, atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan kemudian melapor ke Polres Aceh Tenggara.
Baca Juga: Tak Kuat Menduda, Pria di Aceh Singkil Perkosa Anak Dibawah Umur
“Tersangka dibekuk petugas di kawasan Kecamatan Babussalam, Selasa 18 Januari 2023 lalu. Kemarin usai menerima laporan dari keluarga korban. Perbuatan tak senonoh itu sudah lima kali dilakukan sejak awal 2022 hingga 9 Januari 2023,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 Jo Pasal 34 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Lebih lanjut Kasat menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan ddi Mapolres Aceh Tenggara untuk mempertangung jawabkan perbuantannya
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Aceh Tenggara, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.