LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka, terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Adapun keenam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Dedi melanjutkan, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Untuk diketahui enam orang tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan di stadion Kanjuruhan Malang pada 8 Oktober 2022 lalu, yang menyebabkan banyak korban jiwa meninggal dunia akibat tembakan gas air mata yang dilakukan petugas pengamanan.
Baca Juga: Polri Akan Periksa Ketua Umum PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan
Lebih lanjut Dedi menambahkan, semua masih bekerja dan tim masi terus melakukan proses untuk melimpahkan semua berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” terang Dedi.