LINEAR.CO.ID | ACEH UTARA – Pihak Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) Aceh Utara, menandatanggani petisi yang dibuat oleh para sukarelawan tenaga kesehatan RSUCM.
surat petisi tersebut, ditanda tanggani oleh Direktur RSUCM dr. Baihaqi pada Rabu, (12/9/20220), sekitar 14:23 WIB. Setelah masa aksi dari tenaga kesehatan sukarela melakukan orasi di depan RSUCM.
Baca Juga: Tenaga Sukarela Demo RSU Cut Mutia
Adapun isi surat keputusan tersebut yaitu, meminta Direktur RSUCM agar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) BLUD kepada staf sukarela RSUCM.
Meminta kepada Direktur RSUCM, agar menetapkan gaji sesuai Upah minimum Provinsi (UMP). Dan meminta kepada Direktur RSUCM agar menetapkan gaji sesuai Perbub No. 51 Tahun 2021.
Baca Juga: Ratusan Mantan Tenaga Honorer Bersatu Kepung DPRK Abdya
Dalam petisi tersebut juga ditegaskan bahwa, tenaga sukarela memberi waktu kepada pihak RSUCM, untuk merialisasikan poin-poin dengan estimasi waktu 2 bulan.
Serta setelah surat disepakati tidak ada sangsi pemecatan, intimidasi, dan mutasi terhadap tenaga sukarela yang melakukan aksi.
Baca Juga: BKN Sampaikan Tujuan Pendataan Non ASN
Sementara itu, Direktur RSCUM juga menulis catatan dibawah surat petisi tersebut yang berbunyi: “ Saya akan membantu klarifikasi dan koordinasi dengan bagian hukum Pemkab Aceh Utara, dan hasilnya koordinasi ini akan dibicaran kembali (duduk bersama),” bunyi catatan tersebut.
Sebagai mana diketahui, tenaga kesehatan sukarela atau non ASN melakukan aksi berturut-turut selam 3 hari, mulai 10 -12 Oktober 2022. Aksi tersebut meminta pihak RSUCM dan pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mengangkat tenaga sukarela menjadi tenaga honorer.