Jakarta – Bharada Eliezer atau yang dikenal dengan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Yoshua. Keduanya diketahui terlibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baku tembak tersebut menewaskan Brigadir J. Penyebab terjadinya aksi saling tembak diduga karena pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo. Berikut informasi selengkapnya tentang status tersangka Bharada E.
Baca Juga: Kabar Autopsi Ulang Brigadir J, Organ Otak Pindah Ke Perut
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4/2022) malam.
Seperti yang dilansir dari detik.com, Meskipun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan kasus Brigadir Yoshua terus dilanjutkan. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Pertanyakan Kepastian Hukum Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
“Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus,” Ucap Andi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan jika Bharada Eliezer ditahan di Bareskrim. Penahanan Bharada E dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
“Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” kata Andi, Rabu (3/7/2022).