LINEAR.CO.ID | SIMEULUE – Bejat seorang ayah, berinisial JD di Kabupaten Simeulu, ditangkap Sat Reskrim Polres Simeulue karena melakukan pelecehan seksual kepada anaknya sendiri.
“Pengungkapan itu dilakukan, atas dasar laporan keluarga korban, telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, pada 13 Oktober lalu,” ujar Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko melalui Humas Andri Gunawan YS kepada linear.co.id pada Selasa, (18/10/2022).
Baca Juga: Tak Kuat Menduda, Pria di Aceh Singkil Perkosa Anak Dibawah Umur
Andri melanjutkan, mendapati laporan tersebut pihaknya angsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial JD di rumahnya pada 13 Oktober 2022 lalu.
Perbuatan Bejat yang dilakukan oleh ayah kandung korban. Terungkap karena adanya laporan dari keluarga korban, sehingga pelaku yang juga ayah dari korban ditangkap.
Baca Juga: Terinspirasi Film Porno, Pria Paya Bakong Coba Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Lima Wanita
Lebih Lanjut Andri menambahkan, atas perbuatannya tersebut, serta didukung dengan beberapa barang bukti tersangka akan dijerat Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2041 Tentang Jinayat
“Saat ini JD beserta beberapa barang bukti diamankan untuk diproses hukum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat,” pungkasnya.