Google
Daerah

Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Bertahun – Tahun

139
×

Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Bertahun – Tahun

Sebarkan artikel ini
Rudapaksa
Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Bertahun - Tahun

LINEAR.CO.ID | ACEH SELATAN – Aparat kepolisian Satreskrim Polres Aceh Selatan, menangkap SM
seorang ayah yang melakukan rudapaksa selama beberapa tahun yang tak lain adalah anak kandungnya (Bunga) yang baru berusia 16 tahun.

Pelaku ditangkap polisi setelah perbuatan bejat terbongkar karena korban melaporkan persitiwa memilukan ini kepada salah seorang guru di sekolah korban. Jum’at (16/9)

Apa yang dilakukan SM, sorang ayah kandung kepada anaknya ini sudah kelewat batas, bahkan bisa dikatakan bejat.

Bagaimana tidak, seorang ayah yang seharusnya melindungi malah tega menodai anak gadisnya.
Parahnya lagi, aksi bejat itu telah dilakukan SM berkali-kali.

Menurut pengakuan korban, pekaku sudah 10 kali menodai dirinya.

Bahkan pada bulan Ramadhan 2022, pelaku juga melakukan rudapaksa pada korban di pagi hari.

SM juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun.

Aksi tersebut dilakukan pelaku saat istrinya atau ibu korban serta anggota keluarga lainnya sedang tidak berada di rumah.

Kejadian ini bermula pada tahun 2019 sekira pukul 14.00 WIB dirumah korban dan terdakwa di satu desa dalam Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan.

Saat itu, Terdakwa sedang melihat korban yang sedang tertidur dalam kamarnya.

Posisi tidur korban membuat nafsu birahi pelaku bergejolak dan merasa ingin melakukan perbuatan keji tersebut.

Terdakwa kemudian menyuruh korban untuk membuat secangkir kopi hangat untuknya dan korban pun langsung membuatkannya.
Setelah selesai, kopi tersebut ditaruh diatas meja, namun tidak langsung diminum oleh Terdakwa.

Kemudian pelaku menyuruh korban duduk di atas kursi yang ada di dalam dapur dan pelaku memegang-megang tubuh korban.
Tiba-tiba Terdakwa membuka pakaiannya dan membuat korban merasa ketakutan.

Saat pelaku mendekat, korban melakukan perlawanan namun menutup mulut korban agar tidak berteriak.

Pelaku SM kemudian melancarkan aksi bejatnya tersebut. Usai kejadian tersebut, korban merasa kesakitan dan perih saat buang air kecil.

Namun peristiwa itu tak berani korban ceritakan ke siapapun karena pelaki mengancamnya.

Kejadian lainnya yang diingat korban terjadi pada 7 April 2022 saat bulan puasa Ramadhan, sekira pukul 11.00 WIB di rumah.

Saat itu korban sedang duduk menonton TV di ruang tamu, lalu di panggil oleh pelaku dan menyuruhnya ke dapur.

Kala itu kondisi rumah sepi dan hanya tinggal mereka bedua. Korban disuruh oleh pelaku untuk membuat kopi dan meletakkan diatas meja.

Setelah itu, pelaku tak bisa membendung nafsunya, langsung melakukan rudapaksa korban untuk yang kesekian kalinya.

Baru pada 18 Mei 2022 sekira pukul 13.30 WIB, korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarga besarnya.

Lalu pada tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB keluarga besar berkumpul, termasuk korban tanpa dihadiri oleh pelaku dan juga ibu kandung korban.

Pada malam itu pula keluarga besar membicarakan untuk memusyawarahkan dan mencari solusi.

Namun solusi dan penyelesaian permasalahan ini tidak ada titik terang sehingga memilih untuk dilaporkan dan diselesaikan kepihak kepolisian.

Lalu keluarga besar melaporkan pelaku ke Polres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *