LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Pekerja renovasi Gapura, depan Lapangan Beringin, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, tanpa memakai Alat Pelindung Diri (APD) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Mengingat adanya resiko kecelakaan kerja, seharusnya pihak pelaksana harus lebih jeli untuk membekali pekerjanya agar memakai Alat Pelindung Diri (APD) ketika saat bekerja.
Diketahui, pekerjaan renovasi gapura di Kota Subulussalam itu, begitu rentan terhadap resiko kecelakaan kerja, solah-olah pihak perusahaan mengabaikan aturan K3 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI.
Pekerjaan tersebut, tepatnya di tengah-tengah Kota Subulussalam, di Lokasi pekerjaan Gapura itu merupakan akses yang terus ramai di lewati masyarakat.
Terkait itu, linear.co.id mengkonfirmasi Ari, yang selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ia menganggap hal tersebut tidak di benarkah, harusnya pihak pelaksana pekerjaan itu menaati aturan tentang K3.
“Itu tidak di benarkan, ini akan saya check kembali ke lapangan dan akan saya sampaikan kepada pelaksana kegiatan itu,” ucapnya, Sabtu, (23/12/23).
Pembangunan Gapura di depan Lapangan Beringin itu merupakan Satu anggaran dengan Pembangunan Pendistrian Jalan Teuku Umar, Rehap Tugu BPD dan Tugu Dampeng yang menelan anggaran mencapai Rp. 2,4 Miliar Rupiah.
Sebelumnya, pekerjaan pembangunan pendistrian jalan Teuku Umar tersebut, di beritakan tanpa pembahasan secara bersama di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam.
Hingga berita ini sampai ke meja redaksi linear.co.id awak media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak CV Total Bangun Sarana, sebagai pelaksana pekerjaan tersebut. (*)