Subulussalam

Ambil Brondolan di PT MSSB/ASN, Tiga Warga Sepadan di Polisikan

588
×

Ambil Brondolan di PT MSSB/ASN, Tiga Warga Sepadan di Polisikan

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Diduga Tiga warga Kampong Sepadan, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, mengambil Berondolan Sawit milik PT MSSB/ASN. Berujung, ketiga warga itu di Polisikan, Selasa, (21/05/24).

Kabar tersebut, diperoleh linear.co.id langsung dari Imum Mukim Binanga Thamrin Bharat. Kampong Sepadan merupakan salah satu wilayah Kemukiman Binanga yang berbatas langsung dengan PT MSSB/ASN.

Disampaikan Imum Mukim Binanga, ketiga warga Sepadan ini, tidak harus diserahkan langsung ke pihak Kepolisian. Lantaran, bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, tentang kehidupan adat istiadat.

Didalam BAB VI jelas tertuang terkait penyelesaian sengketa/perselisihan. Didalam pasal 13 di huruf H dituliskan, Pencurian Ringan.

Sementara, di Butir ke Tiga. Aparat Penegak Hukum memberikan kesempatan agar sengketa/perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat di Gampong atau nama lain.

Baca Juga :  Nelayan Demo Di Kantor Walikota Subulussalam Terkait PMKS MSB

“Disini jelas pihak perusahaan telah mengangkangi Qanun Aceh yang sudah jelas mengatur penyelesaian sengketa tersebut, diselesaikan secara adat dan musyawarah. Malahan, pihak perusahaan langsung mempolisikan warga, bukannya mencoba untuk menyelesaikan di kemukiman atau di Kampong setempat,” Tungkas Imum Mukim.

Diperusahaan PT MSSB/ASN ini, dijelaskan Imum Mukim Binanga, kerap sekali terjadi pencurian. Diduga penyebabnya, seluruh pekerja di perusahaan itu merupakan warga luar daerah.

“Hampir seluruh pekerja di PT MSSB/ASN merupakan warga luar daerah. Makanya kerap sekali terjadi pencurian,” sampai Mukim.

Jika memang Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Pasal 13 tidak berlaku bagi perusahaan di wilayah kemukiman. Sebaiknya, Qanun tersebut di revisi atau di cabut kembali.

Baca Juga :  Oknum Security PT BDA Aniaya Warga, Hasbullah Kawal ke Ranah Hukum

“Jelas sudah di atur didalam Qanun tersebut, untuk menyelesaikan perselihan, termasuk penyelesaian kasus Tiga warga Kampong Sepadan ini. Bukannya malah main lapor Polisi langsung. Jika memang Qanun itu tidak berlaku kita harapkan dapat di revisi dan bila perlu di tarik saja,” pungkas Mukim.

Disamping itu, Imum Mukim Binanga berharap kepada perusahaan agar dapat mencabut laporannya di Polres Subulussalam dan menyelesaikan persoalan tersebut, di Kemukiman Binanga.

Kejadian tersebut, terjadi pada hari Sabtu, 18 Mei 2024. Hingga saat ini, ketiga warga Sepadan itu masih di tahan di Polres Subulussalam. (*)