BeritaNasional

Ini Alasan Menag Usul Biaya Haji Sebesar 69 Juta

275
×

Ini Alasan Menag Usul Biaya Haji Sebesar 69 Juta

Sebarkan artikel ini
Menag Yaqut Cholil Qoumas

LINEAR.CO.ID | JAKARTAKementerian Agama (Kemenag), mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193,733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan biaya rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11.

Hal tersebut disampaikan Mentri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, saat memberi paparan pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

“Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi),” ujarnya.

Baca Juga: CPSN 2023 Akan Dibuka untuk Umum

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” jelasnya.

Baca Juga: Kapolda Aceh Tanda Tangani Pakta Integritas SIPSS 2023

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” paparnya.

Baca Juga: PDIP Lapor dua Media Surya Paloh ke Dewan Pers

Menang menambahkan bahwa biaya 69 Juta tersebut baru sebatas usulan, selanjutnya pihak Menang akan menunggu pembanhasan di tingkat panitia kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” ungkapnya.

Sementara itu usulan kenaikan biaya haji mendapat kritikan dan penolakan dari anggota DPR RI yaitu Fadli Zon. Selain itu dirinya juga meminta audit khusus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan penggunaan dana haji selama ini.

Baca Juga: Kota Lhokseumawe Dapat Tambahan Kuota Haji Tahun 2023

Menurutnya, usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menaikkan porsi pembiayaan yang ditanggung jamaah haji dalam besaran lebih dari 73 persen dibandingkan biaya tahun lalu itu sangatlah tak bijaksana.

Dari besaran BPIH tersebut, biaya yang harus ditanggung jamaah mencapai 70%, atau Rp69,19 juta per orang. Sementara, sisanya (30%), atau 29,7 juta, dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

“Besaran kenaikan ini sangat tidak wajar. Sebab, tahun lalu saja, biaya yang harus ditanggung jamaah haji hanya sebesar Rp39,8 juta per orang. Jadi, jika tahun ini jamaah haji kita dipaksa untuk membayar Rp69,19 juta, kenaikannya lebih dari 73 persen,” tutur Fadli Zon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *