Daerah

Mantan Sekdes Jeumpa Barat di Tuntut 2 Tahun Penjara Kasus Pupuk Fiktif

340
×

Mantan Sekdes Jeumpa Barat di Tuntut 2 Tahun Penjara Kasus Pupuk Fiktif

Sebarkan artikel ini
Mantan Sekdes Jeumpa

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Mantan Sekdes Gampong Jeumpa Barat Said Fahmi di vonis hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

 

Dia dituntut atas kasus pengadaan pupuk fiktif jenis NPK sebanyak 11 ton dengan jumlah uang senilai Rp 192 juta.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Heru Widjatmiko melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Riki Guswandi mengatakan, Said Fahmi yang menjadi terdakwa kasus dugaan pengadaan pupuk fiktif sumber dana desa 2020 divonis hukuman 2 tahun penjara.

 

“Putusan hakim Tipikor Banda Aceh, yang bersangkutan divonis dua tahun penjara” ungkapnya, Minggu (29/1/2023).

 

Ia menjelaskan Jaksa Kejari Abdya juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

 

Ia mengatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara.

 

“Terdakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999,” katanya.

 

Adapun kasus tersebut bermula pada tahun 2020 lalu, di mana, perangkat Desa Jeumpa Barat memberikan dana desa kepada mantan sekdes itu sebesar Rp 192 juta untuk pengadaan pupuk jenis NPK untuk dibagikan kepada masyarakat.

 

Namun, hingga memasuki tahun anggaran berikutnya, pupuk yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat desa tersebut tidak kunjung tiba hingga akhirnya dilaporkan ke penegak untuk diproses sesuai ketentuan berkalu.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

 

Riki Guswandi yang juga Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim pengadilan tripikor juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti dari sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp 72 juta.

 

Ia mengatakan jika terdakwa tidak membayar paling lama waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

 

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun,” katanya.

 

Kasi Pidsus Kejari Abdya itu meminta segenap kepala desa dan aparaturnya untuk dapat merealisasi penggunaan dana desa sesuai koridor dan aturan berlaku, sehingga ke depan tidak ada lagi aparatur desa bermasalah dengan hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *