DaerahNasional

3 Tahun Buron, Eks Panglima GAM Ayah Merin Ditahan KPK

334
×

3 Tahun Buron, Eks Panglima GAM Ayah Merin Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini
GAM
3 Tahun Buron, Eks Panglima GAM Ayah Merin Ditahan KPK. (Foto/KOMPAS.com)

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Buron kasus korupsi sekaligus mentan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azha ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari pertama.

Izil ditahan setelah berhasil ditangkap KPK bersama Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (Polda NAD) di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).

Adapun Izil telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sejumlah gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi lain di lingkungan Pemerintah Provinsi NAD.

Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Izil telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada November 2018.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

“Namun belum pernah diperiksa,” kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Rabu (25/1/2023). Johanis mengatakan, setelah ditangkap, Izil dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.

Ia akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 gedung ACLC sejak 25 Januari hingga 13 Februari 2023. “Untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan dan pemeriksaan nantinya kepada beliau,” ujar Johanis.

Izil disebut menjadi orang kepercayaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Mereka diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar.

Menurut laporan, Izil sempat berdinas di Korps Marinir TNI Angkatan Laut. Ia kemudian membelot dan bergabung dengan GAM.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Maka dari itu dia dijuluki Ayah Merin (Marines) oleh para anggota GAM, yang merupakan bahasa Inggris dari Korps Marinir.

Dalam perkara ini, Izil Azhar disangka melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *