BeritaNasional

RKUHP Akan Diselesaikan Oleh DPR RI Sebelum Reses

346
×

RKUHP Akan Diselesaikan Oleh DPR RI Sebelum Reses

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi RKUHP, Foto: Ilustrasi

LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), direncanakan akan disahkan sebelum masa reses Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Penelusuaran linear.co.id pada Sabtu (26/11/2022)  hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco saat rapat gedung DPR RI Senayan Jakarta pada, Jumat, (25/11) lalu. Menurutnya dalam waktu dekat RKUHP akan disahkan dari paripurna.

“Ya menurut hasil komunikasi dengan Ibu Ketua DPR, bahwa dalam waktu dekat kita akan rapat pimpinan, dan insyaallah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua Banleg DPRA Minta Pemerintah Pusat Hormati Kewenangan Aceh

Komisi III DPR RI, bersama pemerintah telah menyetujui pengesahan RKUHP pada tingkat I, Kamis (24/11). RKHUP akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Namun, ia mengaku belum bisa memastikan kapan rapat paripurna digelar. Sebab, anggota Dewan mesti menggelar rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPR terlebih dulu.

Baca Juga :  Hasbullah Serap Aspirasi Masyarakat Rundeng saat Reses Persidangan ke II

“Itu harus disinkronkan antara pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, dan alat kelengkapan Dewan (AKD),” jelasnya.

Dikatakan Dasco, dirinya memastikan pasal krusial RKUHP sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tak menimbulkan polemik pada 2019 lalu.

Baca Juga: Heboh Anggota DPRK Aceh Timur di Tangkap Polisi Karena Sabu

Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan.

Baca Juga :  Hasbullah Serap Aspirasi Masyarakat Rundeng saat Reses Persidangan ke II

“Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenarnya sudah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik,” paparnya.

Lebih lanjut Dasco menembahkan masyarakat yang menolak dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, RKUHP sudah berkali-kali melalui kajian.

“Kita kan ada jalur konstitusional. Yang tidak puas boleh upaya ke MK misal. Karena kita punya RKUHP sudah saat. Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi, dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *