BeritaDaerah

Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

296
×

Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini
Tersangka pembakaran bendera merah putih saat doserahkan ke JPU oleh Polda Aceh, Foto: Humas Polda Aceh.

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Tersangka pembakaran bendera merah putih RA (21) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh pada Senin (17/10/2022).

RA diserahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa bendera merah putih sisa pembakaran, satu korek api, satu topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans, sepasang sandal, satu unit handphone, dan satu keping CD-R berisi video pembakaran merah putih oleh RA.

“Tersangka dan barang bukti kasus pembakaran bendera merah putih sudah diserahkan oleh penyidik ke Kejari Bireuen. Hal itu dilakukan setelah berkas perkaranya P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Aceh,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Baca Juga: Polda Aceh Amankan 179 Kg Narkotika Jenis Sabu

Winardy menjelaskan, sebelumnya RA ditangkap karena menghina bendera merah putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak, pada 23 Agustus lalu, di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

“Saat itu tersangka, menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi dan memakai handphonenya untuk melakukan panggilan video atau video call dengan WY teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia,” jelasnya.

Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Aceh Utara Musnahkan Sabu Senilai 8 Milyar

RA ditangkap dan ditahan selama 55 hari di Rutan Mapolda Aceh untuk diproses hukum, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, hari ini.

“RA disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Winardy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *