LINEAR.CO.ID | ACEH UTARA – Seberat 8,477 Gram narkotika jenis sabu dengan nikai tafsiran 8 milyar dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara di belakang gedung Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (14/09/2022).
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut dilakukan dengan cara
mencampur Narkoba dengan Air dengan menggunakan mesin Blender kemudian hasil
pencampuran tersebut dimasukkan kedalam Bahan Bakar Minyak Jenis Dexlite untuk selanjutnya dibuang ke Saluran Pembuangan (parit).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari Kepada Sejumlah awak media mengatakan , pemusnahan barang bukti sabu seberat 8,477 Gram dari 29 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan total berat secara keseluruhan sebanyak 8,477 gram yang diperkirakan senilai 8 (delapan) Milyar Rupiah,” Ucap Kajari.
Lanjutnya , Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon yang telah Berkekuatan Hukum Tetap terhadap 29 (dua puluh sembilan) perkara Tindak Pidana tahun 2022.
Lebih lanjut Kejari merincikan Dari perkara yang selama ini ditangani pihak kejaksaan 90% merupakan perkara Narkotika.
BACA JUGA : Menang 1:0, Perseman FC Maju Ke Babak 8 Besar
Dan jalur perdagangan Narkotika tersebut berada di lepas laut dan tangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian itu berada di Seuneuddon , pantai Timur dan juga Lapang. Mereka melakukan aksinya dengan menggunakan kapal-kapal kecil (kapal oskadon) yang pengambil di tengah laut.
Dari barang bukti Narkotika yang kita musnahkan hari ini ada paket kecil dan besar, dan untuk paketan besar itu untuk di edarkan keluar Aceh , Seperti Medan dan Jakarta , sedangkan untuk paket yang dibungkus kecil itu untuk di edarkan di Aceh. Dan rata- rata pelakunya adalah warga Aceh Utara sendiri.
“Kondisi ini sudah sangat memperhatikan bagi generasi muda saat ini. Mari kita sama-sama bersatu baik itu para tokoh masyarakat , eksekutif mau pun legelatif untuk sama-sama bergerak menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkotika,” Harap Kejari.
Menurutnya orang yang sudah terpengaruh oleh narkoba dapat terjadi pembodohan karena bakal merusak saraf dan juga bisa memicu timbulnya tindakan kriminal lainnya seperti menjual aset orang tuanya mencuri bahkan dengan mudah dapat terjadi penularan HIV hingga menyebabkan kematian.
kegiatan tersebut disaksikan oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Utara, Dinas
Kesehatan Kabupaten Aceh Utara dan para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara.